Roda Indonesia

Persyaratan Layanan

Persyaratan Layanan

KETENTUAN PENGGUNAAN RIBIKE
  1. Penampilan Driver
    • Jaket Resmi Roda Indonesia
    • Helm Standar SNI* (Roda Indonesia)
    • Jaket tidak lusuh dan berbau menyengat
    • Bukan Jaket Modifikasi
    • Celana Panjang
    • Helm tidak berbau
    • Bersepatu
  2. Kondisi Kendaraan
    • Kaca Spion Lengkap
    • Lampu semua dapat menyala dan dapat digunakan
    • Knalpot standar
    • Pijakan kaki untuk pelanggan
    • Mesin terawat
  3. Lain - lain
    • Keharusan untuk follow atau subscribe semua sosial media Roda Indonesia sebagai pusat informasi untuk semua Mitra, agar dapat mengikuti secara up to date
  4. Layanan terhadap pelanggan
    • Menyapa pelanggan (pagi, siang atau sore)
    • Foto Driver sesuai informasi APK
    • Plat nomor sesuai informasi APK
    • Meyarankan kepada pelanggan untuk menggunakan masker
    • Menyarankan kepada pelanggan untuk menggunakan masker
    • Mengikuti protokol kesehatan
    • Helm untuk penumpang pastikan bersih dan tidak berbau
    • Pastikan helm berfungsi dengan baik
    • Disarankan helm ada kaca penutup yang berfungsi dengan baik
    • Tidak memulai percakapan yang tidak perlu dengan pelanggan
    • Tawarkan promo yang ada di Roda Indonesia (Jika Ada)
    • Ketika selesai perjalanan sampaikan Terima Kasih
    • Mengajak Pelanggan Untuk memberikan bintang, like dan comment di kanal sosial media kita , bentuk dukungan maupun perbaikan untuk Roda Indonesia

Ketentuan Penggunaan RIBike ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Aplikasi Roda Indonesia. Jika Anda menggunakan Layanan pada Aplikasi Roda Indonesia, maka Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan RIBike ini. Mohon agar Anda tidak melanjutkan penggunaan Layanan RIBike.

  1. Istilah Umum
    • RIBIke adalah layanan transportasi yang disediakan oleh Mitra dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua (motor) untuk mengantar penumpang dari lokasi penjemputan ke lokasi tujuan yang ditentukan Pengguna
    • Mitra adalah Penyedia Layanan pihakt ketiga independen yang setuju menjadi mitra dan bekerja sama dengan Kami dengan skema kemitraan, dan bukan karyawan, agen atau perwakilan Kami.
    • Penumpang atau Pengguna adalah setiap pengguna akhir yang mengakses atau menggunakan layanan RIBike untuk mendapatkan solusi.
    • Biaya Pengguna adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengguna untuk solusi yang disediakan oleh Mitra melalui penggunaan layanan dan biaya atau ongkos lainnya yang berlaku serta timbul dari penggunaan layanan.
    • Biaya Penggunaan Lainnya adalah biaya yang dikeluarkan pengguna diluar biaya pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang berlaku serta timbul dari penggunaan layanan.
  2. Ketentuan Layanan RIBike
    • Anda wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai alamat lengkap penjemputan dan tujuan yang ditentukan oleh Pengguna yang akan menggunakan Layanan RIBike
    • Aplikasi dan Layanan mungkin dapat digunakan pada perangkat yang kompatibel dan sesuai. Pengguna bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan bahwa telah mengunduh Aplikasi dan Layanan pada perangkat yang kompatibel dan sesuai. Roda Indonesia tidak bertanggung jawab jika pengguna tidak memiliki perangkat yang kompatibel dan sesuai.
    • Penumpang dilarang untuk membawa barang-barang yang dilarang atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang ilegal atau berbahaya seperti narkotika, obat-obatan terlarang atau bahan berbahaya serta barang yang beratnya melebihi dimensi atau kapasitas kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Mitra.
    • Layanan RIBike bukan layanan untuk pengiriman barang ataupun kurir instan. Jika Anda bermaksud menggunakan layanan dengan tujuan pengiriman barang, Anda dapat menggunakan Layanan RISend
    • Apabila Mitra mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan orang lain, Anda dapat memberitahukan Kami melalui saluran sebagaiman diatur dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA dan Website Roda Indonesia melalui kolom Kontak rodaindonesia.com
    • Penumpang bertanggung jawab untuk keselamatannya sendiri. Oleh karena itu, penumpang wajib menggunakan helm selama perjalanan menggunakan Layanan RIBike. Anda memahami bahwa Anda wajib untuk menjaga jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas angkut kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Mitra. Mitra berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan Layanan RIBike Anda apabila Mitra mengetahui bahwa jumlah penumpangnya akan melebihi dari kapasitas angkut kendaraan roda dua.
    • Biaya atas pelaksanaan Layanan RIBike akan ditawarkan dan ditampilkan pada Aplikasi RODA INDONESIA sebelum Anda menggunakan Layanan RIBike. Anda memahami dan mengakui bahwa Kami dapat mengubah penawaran dan/atau memperbaharui Biaya Pengguna yang ditawarkan kepada Anda dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain lokasi, waktu, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat biaya-biaya lain yang timbul selama penyediaan Layanan RIBike untuk Anda, termasuk namun tidak terbatas pada biaya tol dan biaya parkir, maka Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dan Mitra berhak untuk meminta penggantian biaya-biaya lain tersebut dari Anda.
    • Pembayaran biaya-biaya lain sebagaiman dalam angka 2(g) dapat dilakukan secara tunai atau dibayarkan melalui fitur pembayaran lain yang tersedia pada Aplikasi RIBike
  3. Barang Yang Tertinggal
    • Barang yang tertinggal pada kendaraan Mitra, bukan merupakan tanggung jawab Kami. Kami tidak menyediakan layanan penitipan dalam bentuk apapun dari penumpang.
    • Penumpang dapat menyelesaikan permasalahan ini langsung kepada Mitra kami, karena Nomor dan Nama Mitra tersemat permanen didalam Aplikasi Roda Indonesia, Sehingga tidak memerlukan Administrasi yang bertele-tele.
  4. Pernyataan Dan Jaminan Pengguna
    • Pernyataan dan jaminan Pengguna yang diatur dalam Pasal 4 ini adalah sebagai tambahan atas pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna sebagaimana termuat dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA. Tidak ada ketentuan dalam Pasal 4 ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna di dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA.
    • Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah mengetahui dan memahami resiko berkendara pada saat penyediaan Layanan RIBike, termasuk namun tidak terbatas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan yang melibatkan penumpang dan/atau Mitra.
    • Apabila terjadi kerugian atau permasalahan yang Anda alami pada saat penyediaan Layanan RIBike, termasuk akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Mitra ataupun pelanggaran lalu lintas, Kami dapat, dengan upaya terbaik Kami, membantu mempertemukan Anda dengan Mitra yang terkait dalam mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Mitra, termasuk pada mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda atau Mitra.
    • Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan terhadap penumpang selama pelaksanaan Layanan Ribike. Anda bisa memilih untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan ini atas diskresi mutlak anda. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perlindungan asuransi kecelakaan ini dapat anda akses melalui Motion Life
    • Untuk menghindari keraguan, Kami tidak bertindak sebagai agen atau perwakilan dari pihak ketiga penyedia jasa asuransi dan bukan pihak atas perjanjian untuk penyediaan asuransi antara Anda dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi. Apabila Anda memilih untuk untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan ini, maka Anda akan memiliki perikatan langsung dengan pihak penyedia jasa asuransi
    • Mitra berhak untuk menolak permintaan Layanan RIBike Anda jika Mitra memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa Anda telah, atau dengan menerima permintaan Anda, Anda akan melanggar Ketentuan Penggunaan RIBike ini, Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Cara Menghubungi Kami
  6. Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451 (HOTLINE) .semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RICAR
  1. Penampilan Driver
    • T-Shirt Resmi Roda Indonesia
    • Baju tidak lusuh dan berbau menyengat
    • Bukan Jaket Modifikasi
    • Bukan baju Modifikasi
    • Celana Panjang
    • Bersepatu
  2. Kondisi Kendaraan
    • Kaca Spion Lengkap
    • Tidak merokok didalam Mobil
    • Didalam Mobil tidak ada sampah dan berbau
    • Tidak boleh ada barang yang mengeluarkan bau menyengat
    • Bagian Luar Mobil dipastikan bersih (kecuali kendala hujan)
    • Mesin terawat
  3. Lain - lain
    • Keharusan untuk follow atau subscribe semua sosial media Roda Indonesia sebagai pusat informasi untuk semua Mitra, agar dapat mengikuti secara up to date
  4. Layanan terhadap pelanggan
    • Menyapa pelanggan (pagi, siang atau sore)
    • Foto Driver sesuai informasi APK
    • Plat nomor sesuai informasi APK
    • Meyarankan kepada pelanggan untuk menggunakan masker
    • Menyarankan kepada pelanggan untuk menggunakan masker
    • Mengikuti protokol kesehatan
    • Tidak memulai percakapan yang tidak perlu dengan pelanggan
    • Tawarkan promo yang ada di Roda Indonesia (Jika Ada)
    • Ketika selesai perjalanan sampaikan agar mengecek barang-barang bawaan
    • Ketika selesai perjalanan sampaikan Terima Kasih
    • Mengajak Pelanggan Untuk memberikan bintang, like dan comment di kanal sosial media kita , bentuk dukungan maupun perbaikan untuk Roda Indonesia

Ketentuan Penggunaan RICar ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Penggunaan Aplikasi Roda Indonesia. Jika Anda menggunakan Layanan RICar pada Aplikasi RODA INDONESIA, maka Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan RICar ini. Oleh karenanya, jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh bagian dari Ketentuan Penggunaan RICar ini, mohon agar Anda tidak melanjutkan penggunaan Layanan RICar.

  1. Istilah Umum
    • RICar adalah layanan transportasi yang disediakan oleh Penyedia Layanan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat untuk mengantar penumpang dari lokasi penjemputan ke lokasi tujuan yang ditentukan pengguna.
    • Mitra adalah Penyedia Layanan pihak ketiga independen yang setuju menjadi mitra Kami, bekerja sama dengan Kami dengan skema kemitraan, dan bukan karyawan, agen atau perwakilan Kami.
    • Penumpang Atau Pengguna adalah setiap pengguna akhir yang mengakses atau menggunakan layanan RIBike untuk mendapatkan solusi.
    • Biaya Pengguna adalah biayayang dikeluarkan oleh pengguna untuk solusi yang disediakan oleh Mitra melaui penggunaan layanan dan biaya atau ingkos lainnya yang berlakuserta timbul dari penggunaan layanan.
    • Biaya Penggunaan Lainnya adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengguna diluar biaya pengguna,termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang berlaku serta timbul dari penggunaan layanan.
  2. Ketentuan Layanan
    • Anda wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai alamat lengkap penjemputan dan tujuan yang ditentukan oleh Pengguna yang akan menggunakan Layanan RICar.
    • Aplikasi dan Layanan mungkin dapat digunakan pada perangkat yang kompatibel dan sesuai. Pengguna bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan bahwa telah mengunduh Aplikasi dan Layanan pada perangkat yang kompatibel dan sesuai. Roda Indonesia tidak bertanggung jika pengguna tidak memiliki perangkat yang kompatibel dan sesuai.
    • Penumpang dilarang untuk membawa barang-barang yang dilarang atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang ilegal atau berbahaya seperti narkotika, obat-obatan terlarang atau bahan berbahaya serta barang yang beratnya melebihi dimensi atau kapasitas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Mitra.
    • Layanan RICar bukan layanan untuk pengiriman barang ataupun kurir instan. Jika Anda bermaksud untuk menggunakan layanan dengan tujuan pengiriman barang , Anda dapat menggunakan Layanan RISend.
    • Apabila Mitra mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan orang lain, Anda dapat memberitahukan Kami melalui saluran sebagaiman diatur dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA dan Website Roda Indonesia melalui kolom Kontak rodaindonesia.com
    • Penumpang bertanggung jawab untuk keselamatannya sendiri. Oleh karena itu, Pengguna wajib mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan menggunakan Layanan RICar. Anda memahami bahwa Anda wajib untuk menjaga jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas angkut kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Mitra. Mitra berhak untuk menolak atau membatalkan pesanan Layanan RICar Anda apabila Mitra mengetahui bahwa jumlah penumpangnya akan melebihi dari kapasitas angkut kendaraan roda empat.
    • Penumpang harus menjaga Prosedur Kesehatan (4M) dan tidak disarankan untuk membuang sampah atau kotoran selama perjalanan, dikomunikasikan kepada Mitra untuk hal tersebut agar dicarikan solusi.
    • Biaya atas pelaksanaan Layanan RICar akan ditawarkan dan ditampilkan pada Aplikasi RODA INDONESIA sebelum Anda menggunakan Layanan RICar. Anda memahami bahwa Kami dapat mengubah penawaran dan/atau memperbaharui Biaya Pengguna yang ditawarkan kepada Anda dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain lokasi, waktu, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat biaya-biaya lain yang timbul selama penyediaan Layanan RICar untuk Anda, termasuk namun tidak terbatas pada biaya tol dan biaya parkir, maka Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dan Mitra berhak untuk meminta penggantian biaya-biaya lain tersebut dari Anda.
    • Pembayaran biaya-biaya lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2(f) dapat dilakukan secara tunai atau dibayarkan melalui fitur pembayaran lain yang tersedia dalam Aplikasi Roda Indonesia
  3. Barang Yang Tertinggal
    • Barang yang tertinggal pada kendaraan Mitra, bukan merupakan tanggung jawab Kami. Kami tidak menyediakan layanan penitipan dalam bentuk apapun dari penumpang.
    • Penumpang dapat menyelesaikan permasalahan ini langsung kepada Mitra kami, karena Nomor dan Nama Mitra tersemat permanen didalam Aplikasi Roda Indonesia, sehingga tidak memerlukan Administrasi yang bertele-tele.
  4. Pernyataan Dan Jaminan Pengguna
    • Pernyataan dan jaminan Pengguna yang diatur dalam Pasal 4 ini adalah sebagai tambahan atas pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna sebagaimana termuat dalam Ketentuan Penggunaan. Tidak ada ketentuan dalam Pasal 4 ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna di dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA.
    • Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah mengetahui dan memahami resiko berkendara pada saat penyediaan RICar, termasuk namun tidak terbatas pada kemungkinan terjadinya kecelakaan yang melibatkan penumpang dan/atau Mitra.
    • Apabila terjadi kerugian atau permasalahan yang Anda alami pada saat penyediaan Layanan RICar, termasuk akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Mitra ataupun pelanggaran lalu lintas, Kami dapat, dengan upaya terbaik Kami, membantu mempertemukan Anda dengan Mitra yang terkait dalam mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Mitra, termasuk pada mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda atau Mitra.
    • Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan terhadap penumpang selama pelaksanaan Layanan RiCar. Anda bisa memilih untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan ini atas diskresi mutlak anda. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan perlindungan asuransi kecelakaan ini dapat Anda akses melalui Motion Life
    • Untuk menghindari keraguan, Kami tidak bertindak sebagai agen atau perwakilan dari pihak ketiga penyedia jasa asuransi dan bukan pihak atas perjanjian untuk penyediaan asuransi antara Anda dengan pihak ketiga penyedia jasa asuransi. Apabila Anda memilih untuk untuk memesan perlindungan asuransi kecelakaan ini, maka Anda akan memiliki perikatan langsung dengan pihak penyedia jasa asuransi.
    • Mitra berhak untuk menolak permintaan Layanan RICar Anda jika Mitra memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa Anda telah, atau dengan menerima permintaan Anda, Anda akan melanggar Ketentuan Penggunaan RICar ini, Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Cara Menghubungi Kami
  6. Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451 (HOTLINE) .semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RISEND

Ketentuan Penggunaan RISend ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan RISend. Jika anda menggunakan Layanan RISend pada aplikasi RODA INDONESIA, maka Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan RISend ini. Oleh karenanya, jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh bagian dari Ketentuan Penggunaan RISend ini, mohon agar Anda tidak melanjutkan penggunaan Layanan RISend.

  1. Istilah Dalam Ketentuan Penggunaan RISend
    • Barang adalah barang yang akan dikirim oleh pengirim kepada penerima dengan menggunakan jasa Mitra melalui RISend.
    • RISend adalah layanan pengiriman Barang yang disediakan oleh Mitra dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua untuk mengantar Barang dari lokasi penjemputan pengirim Barang ke lokasi tujuan penerima Barang yang akan ditentukan Pengguna.
    • Mitra adalah Penyedia Layanan pihak ketiga independen yang setuju menjadi mitra kami dan bekerja sama dengan Kami dengan skema kemitraan, dna bukan karyawan, agen atau perwakilan kami.
    • Pengguna adalah perorangan atau perusahaan yang menggunakan jasa RISend untuk mengirim barang.
  2. Ketentuan Layanan
    • Anda wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai alamat lengkap penjemputan pengirim Barang, tempat tujuan penerima Barang dan jenis Barang yang akan dikirimkan dengan menuliskan rincian Barang (contoh: nama barang, berat barang dan jenis barang) di dalam kolom keterangan Barang yang disediakan. Anda diharapkan untuk mengisi informasi tambahan sehubung dengan nomor telepon pengirim Barang, nomor telepon penerima Barang dan/atau instruksi khusus terhadap pengirim Barang.
    • Pengguna bertanggung jawab untuk pengemasan Barang, Roda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kemasan yang tidak sesuai standar.
    • Apabila Barang yang dikirimkan telah dikemas, atas persetujuan dan disaksikan oleh pengguna, Mitra berhak untuk membuka kemasan untuk memastikan bahwa isi kemasan sesuai dengan deskripsi Barang dan tidak melanggar Ketentuan Penggunaan RISend ini.
    • Biaya atas pelaksanaan Layanan RISend akan ditampilkan pada Aplikasi Roda Indonesia sebelum Anda menggunakan Layanan RISend. Anda akan memahami dan mengakui bahwa Kami dapat menggubah penawaran dan/atau memperbaharui Biaya Pengguna yang ditawarkan kepada Anda dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, antara lain lokasi, waktu, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila terdapat biaya-biaya lain yang timbul selama penyediaan Layanan RISend untuk Anda, termasuk namun tidak terbatas pada biaya tol dan biaya parkir, maka Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut dan Mitra berhak untuk meminta penggantian biaya-biaya lain tersebut dari Anda.
    • Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(d) dapat dilakukan secara NON TUNAI melalui Aplikasi RODA INDONESIA.
  3. Jenis Barang Yang Tidak Dapat Dikirimkan Menggunakan Layanan RISend
    • Barang Terlarang, termasuk namun tidak terbatas pada:
      • Uang (tunai, koin, mata uang asing);
      • Narkotika, ganja, morfin, dan produk lainnya yang menyebabkan kecanduan;
      • Pornografi dalam bentuk apapun;
      • Hewan hidup dan tanaman;
      • Bahan peledak, senjata api, persenjataan, dan bagian-bagiannya;
      • Barang-barang yang dikendalikan oleh pemerintah;
      • Barang hasil tindak kejahatan, misalnya barang curian dan sebagainya; dan/atau
      • Barang lain yang dilarang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Barang Luar Biasa, termasuk namun tidak terbatas pada:
      • Karya Seni,termasuk karya yang dibuat atau dikerjakan dengan menggunakan keterampilan, rasa atau bakat kreatif untuk dijual, di pertunjukkan, atau koleksi, termasuk, namun tidak terbatas pada barang-barang (dan bagian-bagiannya) seperti lukisan, gambar, vas, permadani;
      • Film, gambar hasil foto, termasuk negatif fotografi, chromes fotografi, slide fotografi;
      • Komoditas, yang secara alamiah sangat rentan terhadap kerusakan, atau nilai pasar yang sangat variabel, atau sulit untuk dipastikan;
      • Barang antik, komoditas yang menunjukkan gaya atau mode dari era masa lalu yang sejarahnya, usia atau kelangkaan kontribusi untuk nilainya. Item ini termasuk namun tidak terbatas pada, furnitur, peralatan makan, gelas, dan barang-barang koleksi seperti koin, perangko;
      • Barang pecah belah berupa perhiasan, termasuk kostum perhiasan, jam tangan dan bagian-bagiannya, batu permata atau batu (mulia atau semi mulia) berlian industri dan perhiasan yang terbuat dari logam mulia;
      • Logam Mulia, termasuk namun tidak terbatas pada, emas dan perak batangan atau bubuk, endapan atau platinum (kecuali sebagai bagian integral dari mesin elektronik);
      • Perangko, cukai atas minuman keras, meterai
      • Koin Emas
      • Dokumen Berharga, termasuk namun tidak terbatas pada:
      • Sertifikat Kepemilikan dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Guna Bangunan (HGB);
      • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sertifikat Tanda Kelulusan, Paspor; dan/atau
      • Sertifikat Bank Deposit Obligasi Barang-barang lainnya yang didefinisikan oleh Kami sebagai Dokumen Berharga.
    • Barang yang melebihi kapasitas angkut kendaraan (Persyaratan Mitra Driver RISend)
  4. Barang Yang Tidak Dapat Dikirimkan
    • Barang yang tidak dapat dikirimkan karena penerima Barang tidak dapat ditemukan pada alamat penerima, bukan merupakan tanggung jawab Kami. Kami tidak menyediakan layanan penitipan dalam bentuk apapun bagi Anda atau pengirim Barang.
    • Apabila Barang yang tidak dapat dikirimkan sebagaiman diatur dalam Pasal 4(a), Pengguna dapat langsung menghubungi Mitra, karena Nama dan nomor Mitra tersemat pada Aplikasi secara permanen. kami tidak bertanggung jawab atas kelalaian pengguna sebagaimana yang diatur dalam Pasak 4(a).
  5. Pernyataan Dan Jaminan Pengguna
    • Pernyataan dan jaminan Pengguna yang diatur dalam Pasal 5 ini adalah sebagai tambahan atas pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna sebagaimana termuat dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA. Tidak ada ketentuan dalam Pasal 5 ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna di dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA.
    • Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah mengetahui dan memahami resiko melakukan pengiriman Barang menggunakan Layanan RISend dan: a. apabila Anda sebagai pengirim Barang, Anda merupakan orang yang berwenang untuk melakukan pengiriman Barang dan apabila Anda sebagai penerima Barang, Anda merupakan orang yang berwenang untuk menerima Barang.
    • Apabila terjadi kerugian atau permasalahan yang Anda alami pada saat penyediaan Layanan RISend. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Anda dan Mitra, termasuk pada mengambil tindakan tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Anda atau Mitra.
    • Mitra berhak untuk untuk menolak permintaan Layanan RISend Anda jika Penyedia Layanan memiliki alasan yang wajar untuk mencurigai bahwa Anda telah, atau dengan menerima pesanan dari Anda, Anda akan melanggar Ketentuan Penggunaan RISend ini, Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA atau hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RIMART UNTUK MITRA DRIVER
  1. Ketentuan Umum
    • Mitra Driver yang menggunakan Layanan RIMART harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan Penggunaan RODA INDONESIA dan ketentuan khusus untuk Mitra Driver.
    • Mitra Driver berperan sebagai perantara pengiriman barang dalam transaksi RIMART antara Penjual dan Pembeli.
    • Setiap pengiriman barang melalui RIMART tunduk pada ketentuan ini dan ketentuan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh RODA INDONESIA.
  2. Kewajiban Mitra Driver dalam Layanan RIMART
    • Mitra Driver wajib memverifikasi identitas Penjual dan Pembeli sebelum melakukan pengambilan dan pengiriman barang.
    • Mitra Driver wajib memeriksa kondisi barang yang akan dikirim dan memastikan barang sesuai dengan deskripsi yang diberikan.
    • Mitra Driver wajib menangani barang dengan hati-hati dan memastikan barang tidak rusak selama proses pengiriman.
    • Mitra Driver wajib mengirimkan barang ke alamat yang telah ditentukan dengan tepat waktu sesuai estimasi yang diberikan.
    • Mitra Driver wajib meminta tanda tangan penerima sebagai bukti pengiriman yang berhasil.
    • Mitra Driver wajib melaporkan setiap masalah atau kendala dalam pengiriman kepada RODA INDONESIA.
  3. Barang Yang Dilarang untuk Dikirim
    • Barang palsu, tiruan, atau barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
    • Barang yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Barang yang berbahaya, beracun, atau dapat membahayakan keselamatan.
    • Barang pornografi atau yang mengandung unsur pornografi.
    • Senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
    • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
    • Hewan hidup yang dilindungi atau dilarang untuk diperdagangkan.
    • Barang hasil tindak pidana atau barang curian.
    • Barang yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana.
    • Barang yang melebihi kapasitas angkut kendaraan Mitra Driver.
  4. Prosedur Pengambilan dan Pengiriman
    • Mitra Driver wajib mengambil barang dari Penjual sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
    • Mitra Driver wajib memverifikasi barang yang diambil dengan Penjual sebelum meninggalkan lokasi pengambilan.
    • Mitra Driver wajib mengirimkan barang langsung ke alamat Pembeli tanpa melakukan penahanan atau penyimpanan di tempat lain.
    • Mitra Driver wajib menghubungi Pembeli sebelum tiba di lokasi pengiriman untuk memastikan ketersediaan penerima.
    • Mitra Driver wajib menunggu maksimal 15 menit di lokasi pengiriman jika Pembeli belum siap menerima barang.
  5. Penanganan Sengketa
    • Jika terjadi sengketa antara Penjual dan Pembeli, Mitra Driver wajib melaporkan hal tersebut kepada RODA INDONESIA.
    • Mitra Driver tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan sendiri dalam menyelesaikan sengketa.
    • Mitra Driver wajib menyimpan bukti pengiriman dan dokumentasi terkait untuk keperluan penyelesaian sengketa.
    • Mitra Driver wajib memberikan keterangan yang akurat jika diminta untuk menjadi saksi dalam penyelesaian sengketa.
  6. Pembayaran dan Komisi
    • Mitra Driver akan menerima komisi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk setiap pengiriman RIMART yang berhasil.
    • Pembayaran komisi akan diproses setelah pengiriman berhasil dan tidak ada sengketa yang timbul.
    • Mitra Driver wajib memastikan pembayaran ongkos kirim telah diterima sebelum melakukan pengiriman.
    • Mitra Driver tidak diperkenankan untuk meminta pembayaran tambahan di luar yang telah disepakati.
  7. Keamanan dan Keselamatan
    • Mitra Driver wajib memastikan keselamatan barang yang dikirim selama perjalanan.
    • Mitra Driver wajib melaporkan setiap kejadian yang dapat membahayakan keselamatan barang atau diri sendiri.
    • Mitra Driver wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
    • Mitra Driver wajib memiliki asuransi yang mencakup tanggung jawab atas barang yang dikirim.
  8. Sanksi dan Pembatasan
    • Mitra Driver yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
    • Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan akses, atau penghentian kerjasama.
    • Mitra Driver yang terlibat dalam tindak pidana terkait pengiriman barang akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
    • RODA INDONESIA berhak untuk membatasi atau menghentikan akses Mitra Driver ke Layanan RIMART jika diperlukan.
  9. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RIFOOD
  1. Persyaratan Umum
    • Mitra Driver harus memiliki akun aktif di aplikasi RODA INDONESIA.
    • Mitra Driver harus memiliki kendaraan yang memenuhi standar keselamatan untuk pengiriman makanan.
    • Mitra Driver harus memiliki kotak pengiriman makanan yang bersih dan sesuai standar.
    • Mitra Driver harus memiliki smartphone dengan aplikasi RIFOOD terinstall.
  2. Standar Pelayanan
    • Mitra Driver wajib mengambil pesanan makanan dari restoran dalam waktu maksimal 15 menit setelah menerima notifikasi.
    • Mitra Driver wajib memastikan makanan dalam kondisi baik dan sesuai dengan pesanan sebelum mengambil.
    • Mitra Driver wajib mengirimkan makanan dalam waktu yang telah disepakati dengan pelanggan.
    • Mitra Driver wajib menjaga suhu makanan sesuai dengan jenis makanan yang diantar.
  3. Penanganan Makanan
    • Mitra Driver wajib menggunakan kotak pengiriman yang bersih dan kedap udara.
    • Mitra Driver wajib memastikan makanan tidak tumpah atau rusak selama perjalanan.
    • Mitra Driver wajib menghindari goncangan berlebihan yang dapat merusak makanan.
    • Mitra Driver wajib memastikan makanan tetap panas atau dingin sesuai kebutuhan.
  4. Komunikasi dengan Pelanggan
    • Mitra Driver wajib menghubungi pelanggan sebelum tiba di lokasi pengiriman.
    • Mitra Driver wajib menunggu maksimal 10 menit di lokasi pengiriman.
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi yang akurat tentang estimasi waktu pengiriman.
    • Mitra Driver wajib menangani keluhan pelanggan dengan sopan dan profesional.
  5. Pembayaran dan Komisi
    • Mitra Driver akan menerima komisi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk setiap pengiriman RIFOOD.
    • Pembayaran komisi akan diproses setelah pengiriman berhasil dan tidak ada sengketa.
    • Mitra Driver wajib memastikan pembayaran telah diterima sebelum melakukan pengiriman.
    • Mitra Driver tidak diperkenankan meminta pembayaran tambahan di luar yang telah disepakati.
  6. Sanksi dan Pembatasan
    • Mitra Driver yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
    • Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan akses, atau penghentian kerjasama.
    • Mitra Driver yang terlibat dalam tindak pidana terkait pengiriman makanan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  7. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RIPUBLIC
  1. Persyaratan Umum
    • Mitra Driver harus memiliki akun aktif di aplikasi RODA INDONESIA.
    • Mitra Driver harus memiliki kendaraan yang memenuhi standar keselamatan untuk transportasi publik.
    • Mitra Driver harus memiliki izin operasi kendaraan umum yang berlaku.
    • Mitra Driver harus memiliki smartphone dengan aplikasi RIPUBLIC terinstall.
  2. Standar Pelayanan
    • Mitra Driver wajib memberikan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman.
    • Mitra Driver wajib mematuhi rute yang telah ditentukan atau disepakati dengan penumpang.
    • Mitra Driver wajib memastikan kendaraan dalam kondisi bersih dan layak pakai.
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi yang akurat tentang estimasi waktu perjalanan.
  3. Keselamatan Penumpang
    • Mitra Driver wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
    • Mitra Driver wajib memastikan penumpang menggunakan sabuk pengaman jika tersedia.
    • Mitra Driver wajib menghindari perilaku berkendara yang membahayakan penumpang.
    • Mitra Driver wajib melaporkan setiap kejadian yang dapat membahayakan keselamatan.
  4. Komunikasi dengan Penumpang
    • Mitra Driver wajib menghubungi penumpang sebelum tiba di lokasi penjemputan.
    • Mitra Driver wajib menunggu maksimal 10 menit di lokasi penjemputan.
    • Mitra Driver wajib memberikan pelayanan yang sopan dan profesional.
    • Mitra Driver wajib menangani keluhan penumpang dengan baik.
  5. Pembayaran dan Komisi
    • Mitra Driver akan menerima komisi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk setiap perjalanan RIPUBLIC.
    • Pembayaran komisi akan diproses setelah perjalanan berhasil dan tidak ada sengketa.
    • Mitra Driver wajib memastikan pembayaran telah diterima sebelum memulai perjalanan.
    • Mitra Driver tidak diperkenankan meminta pembayaran tambahan di luar yang telah disepakati.
  6. Sanksi dan Pembatasan
    • Mitra Driver yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
    • Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan akses, atau penghentian kerjasama.
    • Mitra Driver yang terlibat dalam tindak pidana terkait transportasi akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  7. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RITRIP

RITRIP adalah layanan transportasi khusus untuk perjalanan wisata dan liburan yang menghubungkan pengguna dengan hotel, destinasi wisata, dan tempat liburan tertentu. Berikut adalah ketentuan penggunaan RITRIP:

  1. Persyaratan Umum
    • Mitra Driver harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam layanan transportasi wisata.
    • Mitra Driver harus memiliki pengetahuan tentang destinasi wisata dan hotel di area operasional.
    • Mitra Driver harus memiliki kendaraan yang nyaman untuk perjalanan jarak jauh.
    • Mitra Driver harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam bahasa Indonesia dan Inggris dasar.
  2. Standar Pelayanan Wisata
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi tentang destinasi wisata yang akan dikunjungi.
    • Mitra Driver wajib memastikan kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh.
    • Mitra Driver wajib memberikan rekomendasi tempat makan dan istirahat yang aman.
    • Mitra Driver wajib membantu penumpang dengan barang bawaan saat check-in/check-out hotel.
  3. Pelayanan Hotel dan Destinasi
    • Mitra Driver wajib mengantarkan penumpang tepat ke lobby hotel yang dituju.
    • Mitra Driver wajib membantu penumpang dengan proses check-in hotel jika diperlukan.
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi tentang fasilitas hotel dan area sekitarnya.
    • Mitra Driver wajib menunggu penumpang di area yang ditentukan saat penjemputan dari hotel.
  4. Keselamatan Perjalanan Wisata
    • Mitra Driver wajib memastikan kondisi kendaraan prima sebelum perjalanan jarak jauh.
    • Mitra Driver wajib melakukan istirahat setiap 4 jam perjalanan untuk keselamatan.
    • Mitra Driver wajib membawa perlengkapan P3K dan alat komunikasi darurat.
    • Mitra Driver wajib melaporkan rute perjalanan dan estimasi waktu tiba kepada penumpang.
  5. Komunikasi dan Informasi
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi cuaca dan kondisi jalan sebelum perjalanan.
    • Mitra Driver wajib menginformasikan estimasi waktu perjalanan yang akurat.
    • Mitra Driver wajib memberikan informasi tentang biaya tol, parkir, dan biaya tambahan.
    • Mitra Driver wajib membantu penumpang dengan informasi tentang destinasi wisata.
  6. Pembayaran dan Tarif
    • Tarif RITRIP mencakup biaya transportasi, tol, dan parkir hotel.
    • Biaya makan dan akomodasi Mitra Driver ditanggung oleh penumpang jika perjalanan lebih dari 8 jam.
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi atau tunai sesuai kesepakatan.
    • Mitra Driver wajib memberikan kwitansi pembayaran yang lengkap.
  7. Penanganan Khusus
    • Mitra Driver wajib memberikan pelayanan khusus untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.
    • Mitra Driver wajib membantu penumpang dengan reservasi hotel jika diperlukan.
    • Mitra Driver wajib memberikan alternatif rute jika terjadi kemacetan atau gangguan jalan.
    • Mitra Driver wajib melaporkan setiap kejadian darurat kepada pihak berwajib dan Roda Indonesia.
  8. Sanksi dan Pembatasan
    • Mitra Driver yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
    • Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan akses RITRIP, atau penghentian kerjasama.
    • Mitra Driver yang tidak profesional dalam pelayanan wisata akan diturunkan ratingnya.
    • Mitra Driver yang terlibat dalam tindak pidana terkait wisata akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  9. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RIEDU

RIEDU adalah fitur edukasi yang menyediakan informasi pelatihan dalam berbagai bidang untuk Mitra Driver Roda Indonesia. Berikut adalah ketentuan penggunaan RIEDU:

  1. Akses dan Pendaftaran
    • RIEDU tersedia untuk semua Mitra Driver yang telah terdaftar dan aktif di platform Roda Indonesia.
    • Mitra Driver dapat mengakses RIEDU melalui aplikasi Roda Indonesia.
    • Pendaftaran pelatihan dilakukan melalui fitur RIEDU dengan mengisi formulir yang disediakan.
    • Setiap Mitra Driver berhak mengikuti pelatihan sesuai dengan kategori yang tersedia.
  2. Kategori Pelatihan
    • Pelatihan Keselamatan Berkendara dan Lalu Lintas
    • Pelatihan Pelayanan Pelanggan dan Komunikasi
    • Pelatihan Pengembangan Skill Berkendara
    • Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Investasi
    • Pelatihan Teknologi dan Penggunaan Aplikasi
    • Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Bisnis
  3. Jadwal dan Kehadiran
    • Jadwal pelatihan akan diumumkan melalui aplikasi RIEDU minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan.
    • Mitra Driver wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
    • Kehadiran minimal 80% untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.
    • Mitra Driver wajib memberikan konfirmasi kehadiran maksimal 24 jam sebelum pelatihan.
  4. Materi dan Evaluasi
    • Materi pelatihan disediakan dalam format digital dan dapat diakses melalui RIEDU.
    • Mitra Driver wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan aktif.
    • Evaluasi akan dilakukan melalui tes online atau praktik sesuai jenis pelatihan.
    • Sertifikat pelatihan akan diberikan kepada peserta yang lulus evaluasi.
  5. Biaya dan Insentif
    • Pelatihan khusus atau sertifikasi berbayar akan diinformasikan terlebih dahulu.
    • Biaya transportasi dan konsumsi untuk pelatihan offline ditanggung oleh Mitra Driver.
  6. Kewajiban dan Larangan
    • Mitra Driver wajib mengikuti pelatihan dengan serius dan profesional.
    • Dilarang membagikan materi pelatihan kepada pihak yang tidak berhak.
    • Dilarang melakukan kecurangan dalam evaluasi pelatihan.
    • Mitra Driver wajib memberikan feedback yang konstruktif untuk pengembangan RIEDU.
  7. Sertifikasi dan Pengakuan
    • Sertifikat pelatihan RIEDU dapat digunakan untuk pengembangan karir.
    • Sertifikat dapat dijadikan pertimbangan untuk promosi atau penugasan khusus.
    • Mitra Driver dengan sertifikat RIEDU berhak mendapatkan prioritas dalam penugasan.
    • Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui pelatihan ulang.
  8. Pengembangan Berkelanjutan
    • RIEDU akan terus mengembangkan program pelatihan sesuai kebutuhan industri.
    • Mitra Driver dapat memberikan saran untuk pengembangan materi pelatihan.
    • Program pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi.
    • Mitra Driver diharapkan mengikuti pelatihan secara berkala untuk meningkatkan kompetensi.
  9. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

KETENTUAN PENGGUNAAN RICHAT

RICHAT adalah fitur komunikasi yang memungkinkan Mitra Driver berkomunikasi dengan pelanggan selama proses pengantaran. Berikut adalah ketentuan penggunaan RICHAT:

  1. Komunikasi Awal
    • Mitra Driver wajib menghubungi pelanggan melalui RICHAT setelah menerima pesanan.
    • Gunakan bahasa yang sopan dan profesional dalam setiap komunikasi.
    • Konfirmasi detail pesanan, lokasi penjemputan, dan waktu estimasi kedatangan.
    • Berikan informasi yang akurat mengenai kondisi lalu lintas jika ada keterlambatan.
  2. Komunikasi Saat Penjemputan
    • Beritahu pelanggan ketika sudah tiba di lokasi penjemputan.
    • Gunakan fitur foto untuk mengirim bukti kedatangan jika diperlukan.
    • Konfirmasi identitas pelanggan sebelum memulai perjalanan.
    • Berikan informasi mengenai rute yang akan dilalui.
  3. Komunikasi Saat Perjalanan
    • Berikan update status perjalanan secara berkala.
    • Informasikan jika ada perubahan rute atau keterlambatan.
    • Gunakan fitur lokasi real-time untuk memudahkan pelanggan melacak perjalanan.
    • Jangan menggunakan RICHAT saat mengemudi, gunakan fitur voice message jika diperlukan.
  4. Komunikasi untuk Pengantaran Barang/Makanan
    • Konfirmasi kondisi barang/makanan sebelum penjemputan.
    • Berikan informasi mengenai cara penanganan khusus jika diperlukan.
    • Update status pengantaran secara real-time.
    • Konfirmasi penerimaan barang/makanan dengan foto bukti.
    • Berikan instruksi penempatan barang jika ada permintaan khusus.
  5. Komunikasi Saat Pengantaran
    • Beritahu pelanggan ketika sudah tiba di lokasi tujuan.
    • Konfirmasi detail lokasi pengantaran yang tepat.
    • Berikan instruksi penjemputan jika diperlukan.
    • Gunakan fitur foto untuk bukti pengantaran yang berhasil.
  6. Etika Komunikasi
    • Gunakan bahasa yang sopan, ramah, dan profesional.
    • Hindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak pantas.
    • Respon pesan pelanggan dengan cepat dan tepat.
    • Jangan mengirim pesan yang tidak relevan dengan layanan.
    • Hormati privasi pelanggan dan jangan menyalahgunakan informasi yang diberikan.
  7. Pembatasan Penggunaan
    • RICHAT hanya boleh digunakan untuk komunikasi terkait layanan.
    • Dilarang menggunakan RICHAT untuk promosi pribadi atau bisnis lain.
    • Jangan mengirim konten yang tidak pantas atau melanggar hukum.
    • Hindari spam atau mengirim pesan berulang yang mengganggu.
  8. Sanksi
    • Pelanggaran terhadap ketentuan RICHAT dapat dikenakan sanksi.
    • Sanksi dapat berupa peringatan, pembatasan akses RICHAT, atau penghentian kerjasama.
    • Pelanggaran serius akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
  9. Cara Menghubungi Kami

    Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik pada website kami rodaindonesia.com atau melalui telepon ke nomor (0838) 3662 6451. Semua korespondensi Anda akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip kami.

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan, Anda bisa:

  1. Setelah mengisi data diri pada formulir pendaftaran online, Anda akan mendapatkan SMS balasan (OTP) ke nomer telepon anda
  2. Apabila SMS undangan sudah diterima, maka Anda dapat langsung mengaktifkan aplikasi dan beroperasi memberikan pelayanan kepada penumpang.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Selalu utamakan keselamatan Anda dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas.